Permasalahanpendidikan merupakan hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan khususnya di Indonesia. Masalah-masalah yang ada di dunia pendidikan tidak terlepas dari pendanaan yang kurang memadai dari pemerintah atau dengan kata lain mahalnya biaya pendidikan, sistem pendidikan yang berubah-ubah, kurang terampilnya para pengajar, kebijakan-kebijakan yang tak menguntungkan pelaku pendidikan
Penyebabburuknya pendidikan di era globalisasi di indonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, kualitas sdm yang rendah dan fasilitas pendidikan yang kurang, itu yang mengakibatkan pendidikan tidak berjalan dengan lancar. Yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning
Halini karena pendidikan di Indonesia masih diselimuti oleh berbagai permasalahan yang rumit dan tak pernah usai. Faktor yang menjadi penyebab buruknya akses jalan tersebut adalah karena pemerintah kurang dalam memberi memperhatikan perbaikan akses jalan yang memadai pada daerah terpencil. Mahalnya biaya pendidikan juga tidak hanya
View CHEM INORGANIC at University of Notre Dame. MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di Indonesia memang banyak didirikan sekolah-sekolah
Faktorinternal. Beberapa faktor internal yang menjadi penyebab sebagian negara-negara di dunia masih tertinggal dalam hal pendidikan, yakni: Keahlian guru atau tenaga pendidik yang tidak sesuai. Menurut Zulkarnaen dan Ari Dwi Handoyo dalam jurnal Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan Tidak Merata di Indonesia (2019), tidak sesuainya keahlian guru
Oke kembali ke laptop. Berdasarkan pengamatan saya, setidaknya ada 7 hal yang selama ini menjadi faktor penyebab mahalnya ongkos sekolah, yaitu: Gaji Guru dan Pegawai. Untuk poin ini sepertinya tidak perlu dijelaskan panjang lebar ya. Sama dengan gaji/penghasilan profesi lainnya, gaji guru dan karyawan sekolah hampir pasti juga selalu naik
Kualitaspendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu: (1).
Berdasarkanfaktor penyebab mahalnya pendidikan di Indonesia, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah maupun masyarakat adalah: m emperbesar dana APBN untuk pendidikan, Dinas Pendidikan terkait melakukan investigasi terhadap pungutan biaya pendidikan pada waktu pendaftaran, sehingga tidak memberatkan orang tua murid, m elibatkan unsur
D5SmlLx. Biaya pendidikan tahun ajaran baru selalu meningkat terus. Padahal setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu saat ini Indonesia sudah memiliki peraturan UU nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini dikatakan anak berusia 7-15 tahun berhak untuk mendapatkan pendidikan minimal pada jenjang dasar tanpa adanya pungutan biaya karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. Tetapi ternyata kenyataannya berbeda, karena masih banyak biaya yang diminta dengan berbagai macam alasan, seperti uang buku, uang seragam dan lain-lain. Malah di sekolah-sekolah Swasta masih membebankan biaya pendidikan dalam bentuk lain dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lalu apa saja penyebab lain yang menyebabkan biaya pendidikan tahun ajaran baru di Indonesia terus meningkat?, ulasannya sebagai berikut Permintaan dan Ketersediaan tidak seimbang Beginilah hukum ekonomi yang berlaku, dimana permintaan semakin banyak sementara produknya sedikit, dan itulah yang membuat biaya semakin naik. Setiap tahun banyak anak yang ingin mendapatkan sekolah yang terbaik, namun instansi pendidikan yang memiliki kualitas terbaik masih belum banyak jumlahnya. Akibatnya sekolah-sekolah bagus menjadi rebutan dan membuat biaya untuk masuk menjadi semakin besar. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah Selain itu disebabkan adanya penerapan MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah. Prinsipnya MBS adalah pemberian hak otonomi dari pemerintah ke Komite Sekolah untuk menentukan pengelolaan dana yang diterima dari pemerintah untuk kepentingan pendidikan yang berlangsung di sekolah tersebut. Tetapi nyatanya, banyak praktek MBS tidak pada tempatnya. Komite Sekolah anggota-anggotanya sebenarnya adalah orang-orang yang dianggap punya kuasa dan tidak mewakili kepentingan keluarga siswa yang biaya yang sering diminta adalah biaya untuk pasang AC, biaya pasang CCTV dan biaya perpisahan. Seringkali yang tidak setuju juga akhirnya mengikuti dengan berat hati karena tidak mau anaknya nanti terkucil dari teman-temannya. Perubahan status pendidikan Pemerintah mengeluarkan RUU tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian berdampak menjadi semakin tingginya biaya pendidikan tahun ajaran baru terutama untuk sekolah-sekolah favorit. Karena peraturan ini pula, perguruan tinggi saat ini berstatus Badan Hukum Milik Negara di mana tanggung jawab pendidikan berpindah tangan dari pemerintah ke pemilik badan hukum tersebut. Ini juga yang menyebabkan biaya perguruan tinggi favorit semakin melambung tinggi. Kondisi perekonomian Indonesia Selain itu tingginya biaya pendidikan tahun ajaran baru juga tidak lepas dari kondisi ekonomi kita yang katanya cukup stabil, tetapi kenyataan sebenarnya semua harga-harga pada naik. Kenaikan ini adalah hasil dari melemahnya nilai rupiah dimata dunia. Kondisi perekonomian yang belum stabil membuat pemerintah banyak melakukan privatisasi pada sektor pendidikan demi meringankan beban hutang negara pada APBN. Ada beberapa alternatif cara yang bisa dijadikan solusi guna mempersiapkan biaya sekolah, dan cara ini dipastikan tidak akan mengganggu kebutuhan keuangan lainnya AXA memberikan produk Asuransi Pendidikan Terbaik Smart Kidz AXA yang memberikan perlindungan masa depan buah hati tercinta Keuntungan mempunyai Asuransi Pendidikan SmartKIdz ini adalah memberikan perlindungan masa depan pendidikan dengan memberikan Pengembalian seluruh Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala sejak awal setor sampai dengan akhir kontrak apabila terjadi resiko CAcat Tetap Total ataupun Tutup Usia pada sang pencari nafkah β Dana Investasi yang dapat ditarik kapan saja β Bonus Loyalti untuk menambah Dana Investasi Anda β Santunan warisan dan Dana Investasi yang terbentuk Berikan kepastian dan kelangsungan tercapainya cita cita buah hati tercinta dengan memiliki Asuransi Pendidikan Terbaik SmartKids AXA. Ingat sekolah Ingat AXA. Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi Emayani AXA Center jl. Polisi Istimewa 32-38 Surabaya Hp /WA 081 235 99926
βΊ Berbagai kebijakan politik pendidikan tinggi di Indonesia berdampak pada tingginya biaya masuk perguruan tinggi negeri PTN. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih minim. Otonomi perguruan tinggi yang seharusnya mentransformasi tata kelola perguruan tinggi negeri justru menjadi jalan masuk komersialisasi pendidikan. KOMPASUjian Tulis SNMPTN - Peserta seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri SNMPTN menyelesaikan soal ujian di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 12/6/2012. Ribuan peserta tersebut harus bersaing untuk dapat masuk ke sejumlah perguruan tinggi negeri. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAPerguruan tinggi negeri PTN menjadi tumpuan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Menjelang tahun akademik 2021/2022, sejumlah PTN menginformasikan jadwal seleksi masuk dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa. Setidaknya terdapat tiga jalur masuk PTN, yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN, dan Jalur informasi yang tertera pada website masing-masing PTN, biaya kuliah untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal UKT. UKT ini merupakan satu biaya yang dibayar tiap semester oleh mahasiswa yang besarannya sudah meliputi semua komponen dalam proses perkuliahan seperti uang satuan kredit semester, biaya peralatan, atau uang praktikum. Sistem UKT ini mulai diterapkan pada tahun akademik 2013-2014 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Biaya kuliah mahasiswa disubsidi pemerintah dengan mengucurkan dana Bantuan Operasional PTN BOPTN. UKT ini dibayarkan denga sistem berkeadilan. Artinya, siswa miskin bisa digratiskan atau membayar lebih murah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam beberapa ketegori mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Batas atas UKT setiap PTN pun berbeda-beda tergantung pada program S-1 yang diambil serta bidang ilmu yang dipilih. Penetapan UKT tidak boleh melanggar biaya kuliah tunggal yang ditetapkan oleh Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, mengenakan masker dan pelindung wajah, Senin 6/7/2020. Berdasarkan data Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi LTMPT per 2 Juli 2020 pukul total peserta UTBK-SBMPTN mencapai peserta. Jumlah ini terdiri dari peserta tes gelombang I dan peserta tes gelombang II. KOMPAS/HENDRA A SETYAWANBiaya jalur seleksi nasionalMahasiswa yang lolos lewat jalur seleksi nasional SNMPTN atau SBMPTN dikenakan UKT tiap semester yang besarannya disesuaikan kelompok penghasilan keluarganya. Biasanya mahasiswa akan diminta beberapa dokumen pedukung seperli slip gaji atau rekening listrik dalam proses verifikasi untuk penentuan kelompok Gadjah Mada UGM misalnya membagi UKT ke dalam 8 kelompok. Besaran UKT berbeda tiap fakultas, misalnya mahasiswa reguler yang memilih Fakultas Kedokteran biaya UKT per semester bekisar - Kemudian, FISIP jalur reguler berkisar - Fakultas Ekonomi bisnis - dan F. MIPA termasuk Aktuaria & Farmasi - itu, di Universitas Indonesia UI, penetapan biaya kuliah mahasiswa bukan hanya berdasarkan penghasilan penanggung biaya, tetapi juga mempertimbangkan pengeluarannya. Istilah UKT di UI dikenal dengan nama Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan BOP-B dengan biaya antara Rp0 sampai Rp7,5 juta untuk rumpun IPA dan Rp0 sampai Rp5 juta untuk rumpun mempertimbangkan pengeluaran penanggung biaya atau orang tua mahasiswa, biaya kuliah dua mahasiswa yang mempunyai penghasilan orang tua yang sama, bisa berbeda. Misalnya, dua mahasiswa mempunyai penghasilan orangtua Rp5 juta, tetapi mahasiswa A mempunyai dua saudara, sedangkan mahasiswa B mempunyai empat saudara. Dengan kondisi itu, maka biaya kuliah mahasiswa A akan lebih rendah dari lagi di Institut Teknologi Bandung ITB, kategori UKT terdiri dari 5 kelompok. Seluruh calon mahasiswa ITB yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN dikenakan besaran UKT kelompok 5 sebesar Fakultas bidang sains dan teknik atau Fakultas Bisnis dan Manajemen. Bagi calon mahasiswa yang berkeberatan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Biaya Kuliah 5 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik IndonesiaKlik panah samping untuk melihat jalur mandiriBagi para calon mahasiswa yang gagal masuk melalui program S-1 reguler lewat seleksi nasional baik SNMPTN maupun SBMPTN, PTN membuka jalur mandiri. Biaya UKT jalur mandiri secara umum lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional. Jalur mandiri ini pun berbeda antara satu PTN dengan PTN lainnya. Selain biaya lebih tinggi, jalur mandiri PTN juga dikenakan uang pangkal atau uang gedung yang sebutannya berbeda pada tiap PTN, seperti Pembangunan Institusi IPI, Dana Pengembangan DP, atau Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. Uang pangkal ini bervariasi tiap PTN kecuali ITB tahun 2021 tidak memberlakukan IPI dan hanya dibayarkan sekali saja pada saat pendaftaran ulang. Misalnya di ITB, iuran institusi berkisar - tergantung program studi. Contoh lainnya, di Institut Pertanian Bogor IPB, iuran institusi berkisar β tergantung prodi. Biasanya PTN memberingan keringanan bagi mahasiswa dalam pembayaran IPI tersebut di antaranya melalui skema jalur mandiri hampir semua PTN juga membuka program internasional. Jalur kelas khusus yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantarnya ini menawarkan gelar ganda dari kampus di luar negeri. Pada program ini, mahasiswa membayar biaya berlipat-lipat dibandingkan program reguler setiap semester. Rata-rata biaya program internasional di PTN berkisar β per Rasa Menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 9/4/2012. Mereka menilai apabila RUU tersebut disahkan akan membuat biaya pendidikan semakin melambung tinggi sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKODisparitas akses PTNMeskipun secara nasional biaya UKT mahasiswa di PTN masih terbilang terjangkau dengan adanya kategorisasi sesuai kemampuan ekonomi, tetapi beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa ketika berkuliah di PTN papan terlihat semakin tinggi tiap tahunnya. Kenaikan ini terjadi lantaran besarnya biaya operasional bagi penyelenggaraan pendididkan yang bermutu. Sementera kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi, baik yang berstatus badan hukum, badan layanan umum, maupun satuan kerja, belum mampu memenuhi kebutuhan semuanya. Untuk menutupinya, dana pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini berimbas kepada semakin sulitnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam mengakses data Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas Badan Pusat Statistik pada 2019, dari waktu ke waktu angka partisipasi kasar penduduk termiskin dan terkaya usia 19-23 tahun yang menikmati pendidikan tinggi meningkat. Meskipun begitu, penduduk termiskin masih tertinggal jauh. PTN awalnya menjadi incaran calon mahasiswa karena dinilai berkualitas dan murah. Namun, semakin mahalnya biaya pendidikan, PTN lebih mudah diakses mahasiswa dari ekonomi menengah ke geografis, belum meratanya mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta PTS, hingga rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses biaya PTS berkualitas, juga menjadi beberapa faktor yang melatarbelakangi masih tingginya persaingan dalam merebutkan kursi di angka dalam persen %KOMPASMengikuti SBMPTN - Ribuan peserta mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN di Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 31/5/2016. Dalam kesempatan itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir kembali menegaskan tidak akan mentolerir dan menindak tegas pelaku praktek perjokian. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAOtonomi perguruan tinggiJika ditelusuri ke belakang, naiknya biaya pendidikan di PTN terjadi karena adanya perubahan dalam politik pendidikan di Indonesia. Setelah era reformasi, gelombang desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah begitu kuat. Kondisi serupa terjadi pada dalam bidang pendidikan mempunyai misi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan kualitas dan mutu yang baik sehingga masyarakat dapat mengejar ketertinggalan dan meminimalkan ini menyebabkan pemerintah mendorong dan meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggraan pendidikan tinggi. Misalnya, dalam hal peningkatan SDM, riset, dan fasilitas pendidikan. Selain itu, otonomi juga diperlukan untuk memangkas hambatan birokrasi dan mewujudkan tata kelola PTN yang bulan November 1998, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1998 membentuk tim kerja untuk mengeksplorasi kemungkinan, dan mengembangkan alternatif untuk otonomi perguruan beberapa waktu kemudian, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara BHMN pada bulan Juli tahun 1999. Di dalam PP ini diatur kewenangan otonomi dan tanggung jawab dari perguruan tinggi tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia UI, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Pertanian Bogor IPB, Institut Teknologi Bandung ITB, Universitas Sumatera Utara USU, Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung, dan Universitas Airlangga Unair Surabaya. Dengan status BHMN, ketujuh PTN tersebut memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah Pendidikan Tinggi dari masa ke masaKomersialisasi pendidikanPasca keluarnya PP No. 61 Tahun 1999, beberapa PTN mulai membuka jalur dengan pendanaan dari masyarakat di antaranya melalui pembukaan program nonreguler. Setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan progam reguler dan nonreguler di PTN pada tahun 2002, PTN diberikan otonomi untuk menentukan tata cara jalur masuk, jumlah kuota, dan besaran biaya pendidikan program nonreguler yang dibebankan kepada masyarakat. Hampir semua PTN membuka program nonreguler, baik yang berstatus BHMN UI, UGM, ITB, IPB, dan lain-lain, Badan Layanan Umum UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNS, dan lain-lain, maupun Satker Universitas Wijayakusuma, Purwokerto, dan lain-lain.Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat kembali dilegalkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Hal terlihat dalam pasal 24 ayat 3 yang menyatakan perguruan tinggi dapat memproleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaanya dilakukan secara transparan dan UU Sisdiknas ternyata disalahtafsirkan oleh PTN. Dengan dalih kemandirian, PT BHMN mengembangkan sejumlah jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Proporsi sumber pendanaan beberapa kampus BHMN pun cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Komersialisasi pendidikan yang dikhawatirkan sejumlah pihak sejak muncunya PP No. 61 Tahun 1999 pun terjadi. Polemik pun semakin memanas, setelah pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatur Badan Hukum Pendidikan dijadikan dasar disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari SLTA yang gagal SNMPTN, mendaftarkan dirinya mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30/6/2011. Salah satu syarat mengikuti ujian masuk jalur mandiri adalah peserta bersedia membayar Sumbangan Peningkatan Pengembangan dan Pembangunan Pendidikan SP3 yang bersarnya beragam, yang tertinggi adalah pendidikan Dokter sebesar 175 juta rupiah. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTAKontroversi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan BHPPolemik soal pendanaan PTN terus memanas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 seyogianya berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Namun pada praktiknya, otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, sehingga perguruan tinggi dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan mencari pendanaan dengan memperbesar alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri. Sementara alokasi penerimaan dengan biaya minimal makin dikurangi persentasenya. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan dengan alasan peningkatan alokasi disusun tiap PTN dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, standar mutu yang ingin dicapai, dan biaya yang harus ditanggung. Padahal, alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan persentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin makin inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi MK. Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Selanjutnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi RUU PT dengan cakupan yang lebih Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012Undang-Undang Perguruan Tinggi Tahun 2012 disahkan oleh DPR pada tanggal 13 Juli 2013. Substansi undang-undang tentang pendidikan tinggi ini meliputi desentralisasi pendidikan tinggi untuk secara sah menyelenggarakan pendidikan jarak jauh, melakukan riset dengan dunia industri dan usaha, status perguruan tinggi yang dapat berbentuk PTN Badan Hukum atau PTN Badan Layanan Umum BLU, dan menentukan besaran biaya pendidikan UU pendidikan tersebut diberlakukan beberapa PTN diubah statusnya menjadi PTN Badan Hukum PTN BH. Implikasinya PTN BH memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi. Mereka juga leluasa mengembangkan kerja sama dan usaha, serta pendapatannya tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan keuangan pun lebih negara dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan diatur dengan jelas. Contohnya, melalui bantuan operasional PTN BOPTN. Adanya BOPTN ini, turut mengurangi besaran biaya operasional yang musti ditanggung oleh mahasiswa selama masa perkuliahan atau Biaya Tunggal Kuliah BKT. Mahasiswa hanya menanggung biaya perkuliahan dengan sistem subsidi silang atau disebut Uang Kuliah Tunggal UKT. Selain itu, dalam UU Pendidikan Tinggi juga menetapkan aturan PTN harus menerima minimal 20 persen mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak kenyataanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri BOPTN yang semestinya dapat memberi subsidi terhadap selisih biaya kuliah di PTN, setelah dikurangi uang kuliah mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi, ternyata belum mencukupi. Akibatnya, berbagai hambatan untuk mengakses kuliah di PTN masih sangat tinggi terlebih calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Negara harus mengatasi berbagai hambatan tersebut terlebih pendidikan tinggi digadang-gadang harus menjadi menjadi kampus merdeka yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. LITBANG KOMPASReferensi
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free FILSAFAT PENDIDIKANMAHALNYA BIAYA PENDIDIKANEdwina Ariandhini Universitas Satya Wacana Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan MAHALNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA Edwina Ariandhini Universitas Satya Wacana Fakultas Ilmu Pendidikan dan KeguruanMAHALNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA ABSTRAKIn the issue of tuition fees that have occurred in Indonesia we already know that the distribution of education throughout Indonesia has not been evenly distributed. Because thereare still many children who drop out due to high costs and inadequate 1PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Pendidikan merupakan lembaga yang sangat di butuhkan dan sangat penting bagi semua yang membutuhkan. Pendidikan merupakan lahan untuk menentukan kualitas bangsa dan negara. Salah satu naset yang dibutuhkan dalam lembaga pendidikan manusia adalah sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik, serta sarana pendidikan yang baik. Suatu lembaga pendidikan akan dapat berjalan dengan baik dengan memadai sistem sumber daya manusia SDM itu sendiri, dana atau biaya sekolah dan bebarapa perlengkapansekolah serta ketenagakerjaan lembaga sekolah itu sendiri. Suatu lembaga sekolah memiliki kualitas bagus apabila biaya sekolahnya juga pasti mahal, oleh karena itu banyak sekolah-sekolah yang berasal dari dana bantuan sumbangan dari pemerintah tetapi memiliki kualitas yang sangat buruk atau tidak layak disebut sebagai lembaga sekolah. Dengan melihat situasi dan kondisi yang ada di Indonesia, peran biaya pendidikan dalam mewujudkan mutu pendidikan yang memiliki kualitas bagus dan adil serta merata diseluruh Indonesia belum terpenuhi secara merata. Peran biaya dalam mewujudkan kualitas pendidikan memiliki kontribusi besar dalam penyelenggara pendidikan. B. MASALAH Biaya yang ada didalam dunia pendidikan meliputi biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang meliputi biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksana pengajaran serta kegiatan-kegiatan pembelajaran berupa pembeliat alat-alat untuk pembelajaran, sarana untuk pembelajaran, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah, orang tua maupun siswa itu sendiri. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan sumber daya manusia SDM dikehidupan yang akan mendatang demi kemajuan bangsa itu sendiri. Dalam UUD 1945 pasal 31 berbunyi βTiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.β Hal ini membuktikan bahwa adanya langkah pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, kenyataannya tidak semua warga di Indonesia memperoleh pendidikan yang selayaknya, dikarenakan mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. MENURUT ONTOLOGI Permasalahan yang ada di dunia pendidikan mengenai biaya pendidikan di Indonesia sungguh memprihatinkan karena tidak adanya realitas yang nyata atas apa yang dialami oleh rakyat Indonesia. Karena dengan adanya biaya yang sangat mahal dan kualitaspun mempengaruhi atas apa yang sudah dicapai banyak anak-anak di indonesia putus sekolah atau tidak kuat membayar biaya sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai. Dan itu membuat SDM di Indonesia semakin rendah dan bersifat EPIMOSTOLOGI Dalam masalah ini dapat dikatakan bahwa sesungguhnya pemerintah harus bertindak tegas serta memberikan anggaran yang cukup untuk mendirikan sekolahan dengan biaya yang murah dan kualitas yang dilihat di Indonesia masih belum terpenuhi. Dan masih banyak sekolahan-sekolahan yang belum memadai di AKSIOLOGI Berkaitan dengan moral dan pengetahuan, jika anak-anak di Indonesia putus sekolah karena biaya pendidikan yang sangat mahal itu akan sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri di masa akan datang dan akan kalah tersaingi oleh bangsa-bangsa TUJUANTujuan membuat artikel dan meneliti permasalahan yang terjadi di Indonesia yaitu untuk membuat kita sadar bahwa pendidikan untuk siapapun itu dimanapun itu sangat penting. Dan berharap pemerintah mengatasi masalah yang kerap terjadi ini dengan maksimal dan supaya pendidikan di masa yang akan mendatang lebih baik METODE Metode yang digunakan untuk mengkaji masalah ini yaitu menganalisis permasalahan yang ada. Metode yang kedua adalah dengan wawancara narasumber yang memiliki masalah biaya pendidikan. E. HASIL Hasil wawancara pertama kami mewawancari seorang mahasiswa semester pertama mengenai mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Bernarasumber bernama Anggraeni Ayuk. Bagaimana menurut narasumber bahwa tingkat pendidikan di indonesia belum memadai, karena biaya pendidikan mempengaruhi kualitas pendidikan itu sendiri. F. PEMBAHASAN Dalam masalah biaya pendidikan yang telah terjadi di Indonesia telah kita ketahui bahwa pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia belum merata. Karena masih banyak anak-anak yang putus sekolah akibat biaya yang mahal dan fasilitas yang belum memadai. G. KESIMPULAN DAN SARAN Dalam penjelasan penulis mengenai masalah yang telah terjadi dapat disimpulkan bahwa mahalnya biaya di Indonesia mengakibatkan banyak anak-anak putus sekolah. Saran untuk orang tua yaitu agar mendidik anaknya lebih baiklagi, dan saran untuk pemerintah yaitu untuk lebih lagi meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia tanpa adanya perbedaan kelas sosial mengenai kualitas pendidikan. DAFTAR PUSTAKA*Disampaikan dalam Seminar Nasional " Potret Pendidikan Indonesia Antara Konsep, Reality dan Solusi"diselenggarakan oleh Forum Ukhuwah dan Studi Islam FUSI Universitas NegeriMalang, Ahad 7 Mei 2006 **Pengamat Pendidikan Islam; Ketua Lajnah Tsaq4afiyah HTI DIY; dosen STEI Hamfara Yogyakarta; mahasiswaPascasarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. ... Kasmur, Riyanto, and Sutanto 2021, bahwa tata kelola pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan, ragam kritis bekaitan dengan pengelolaan pendidikan menjadi penghambat tercapainya tata Kelola pendidikan sehingga pendidikan menjadi kurang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan. Dari sisi lainnya bahwa pendidikan di Indonesia sekarang menghadapi permasalahan serius dimana mutu pendidikan dapat dilihat data UNESCO tahun 2000 berkaitan ndeks Pengembangan Manusia IPM dimana Indonesia menempati ke-102 1996, ke-99 1997, ke-105 1998, dan ke-109 1999 dari 174 negara yang ada di dunia Sunaya, 2022 Kearipan local local wisdom mengandung nilai tata kelola atau manajemen serta nilai pedagogis untuk mengatur prilaku anggota masyarakat sehingga dapat bermanfaat untuk kemaslahatan kehidupan bersama dalam masyarakat. Kearipan local sangat sarat dengan kandungan makna kehidupan yang mengatur kehidupan masyarakat dan membentuk kepribadian, watak dari anngota masyarakat utuk suatu keberlangsungan kehidupan dan perilaku masyarakat tersebut. ...Jarkawi JarkawiIndonesia has a wealth of local wisdom full of values of justice, honesty and wisdom as well as education in building quality, competitive and characterized human resources as a source of educational wealth for now and the future. The local wisdom figures in their thoughts and actions are very rich to be used as role models and follow in their footsteps for everyone who wants a progress in education. Purpose The aim of this research is to find out the Factual Conditions of Local Wisdom Education Management Figure Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Methodology The method used in this research is to use a qualitative approach through a realist ethnographic design. Results The results of this study are that Education Management with the wisdom of local figure Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari is intellectual property in managing education which can be used as a reference in managing education and learning as well as inspiration in thinking for managers of formal and non-formal educational institutions as well as informal approaches who are local leaders in education management as role models in creating quality and character human resources. Keywords 1. Local Wisdom 2. Education Management 3. Sheikh Muhammad Arsyad Al Banjari Choirul Mahfuddiv> The most sensitive thing in the context of Islamic education policy in Indonesia is the change of curriculum. The Islamic education curriculum cannot be separated from the national education curriculum, because Islamic education is a national education subsystem. If the national education curriculum changes, then the Islamic education curriculum also changes. In this context, as adagium "changing ministers, changing curriculum" applies always interesting to discuss. This article intends to discuss how to evaluate Islamic education curriculum policies in Indonesia; and what are the supporting and inhibiting factors in implementing curriculum policies in learning in schools in Indonesia.